Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjelaskan dalam Undang-Undang BUMN No 19 Tahun 2003 tentang BUMN tertera bahwa masa jabatan direksi ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan.
"Saya pikir memang UU jelas menegaskan masa jabatan 5 tahun agar memberikan kepastian terhadap jabatannya. Saya pikir ini masalah yang sangat prinsip sehingga masuk dalam UU," terangnya kepada detikFinance, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU juga menyebutkan anggota direksi BUMN sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. Namun pemberhentian harus dengan menyebutkan alasannya.
Said melanjutkan, untuk memberhentikan direksi BUMN sebelum masa jabatannya habis ada tahapannya. Pertama memanggil orang yang bersangkutan untuk dijelaskan terlebih dahulu alasannya.
"Setelah dia menerima alasannya maka dia akan dapat berita alasan pemberhentiannya," tambahnya.
Berita alasan pemberhentian itu harus diterima oleh orang yang bersangkutan. Jika tidak maka direksi yang dicopot berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).
"Banyak yang juga tidak terima berita alasan pemberhentian dulu waktu saya masih menjabat. Akhirnya sering masuk PTUN. Karena memang dipersilahkan untuk itu. Tapi kalau sekarang saya tidak tahu apa prosesnya tetap seperti itu atau tidak," ujarnya.
Said memandang, mungkin saja Menteri BUMN Rini Soemarno memang mempunyai penilaian terhadap direksi-direksi BUMN yang dirombak sebelum masa jabatannya habis. Namun jika terlalu sering dilakukan maka sangat wajar menimbulkan kecurigaan.
"Memang sulit menahan kecurigaan bahwa ada sesuatu. Kalau masyarakat sudah curiga ya agak susah," ujarnya. (das/ara)