Demikian disampaikan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Senin (15/10/2018).
"K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang masuk kategori dhuafa (tidak punya uang) sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja sama harus segera minggir dari kegiatan hulu migas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 224 WK (wilayah kerja) migas yang saat ini ada di Indonesia hanya 74 WK yang sudah berproduksi dan dari yang berproduksi tersebut mayoritas adalah WK yang sudah mature (berumur tua)," ujarnya.
Kondisi itu menjadi tanda jika lifting migas trennya akan menurun sementara biaya produksi (cost recovery) trennya tidak menurun.
Oleh karena itu, Amien mengatakan, prioritas saat ini ialah kegiatan eksplorasi. Eksplorasi membutuhkan sejumlah hal yakni biaya (capital) tinggi, teknologi tinggi, dan kemampuan menghitung risiko.
"Semua itu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tutupnya.
Tonton juga 'Polri, SKK Migas dan BPH Migas, Bersatu Berantas Mafia':
(fdl/fdl)











































