"Akan direvisi pasti sih nggak, nunggu dulu kajian. Nanti lapor ke Pak Menteri. 'Pak, ini perlu revisi atau enggak'," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Maulana saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Rida menjelaskan, Menteri ESDM Ignasius Jonan membuka peluang untuk merevisi aturan tersebut menyusul adanya usul dari berbagai pihak termasuk dunia usaha hingga pengamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu sendiri dinilai menghambat investasi karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).
Klausul tersebut bisa merugikan produsen listrik swasta karena aset tersebut tidak menjadi miliknya. Padahal, tanah untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, tarif tidak ada subsidi, harus bayar pajak hingga pinjamN ke bank.
Dengan tidak memiliki aset itu, pengembang juga kesulitan mencari pinjaman. Ini karena tidak ada jaminan yang bisa diberikan. Aset yang dimiliki atau dibangun sebelumnya terhitung menjadi aset PT PLN.