Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan lima bidang usaha tersebut merupakan sektor UMKM dan koperasi.
"UMKM-nya itu kita balikin ke dalam dicadangkan untuk UMKM," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu urus izin lagi, ke depannya gimana? Nanti ya urus, ya habis gimana," jelas dia.
Darmin mengaku, lima bidang usaha yang batal keluar dari DNI sejatinya tidak akan bisa dikuasai oleh asing. Pasalnya, ada batasan untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 10 miliar.
Adapun, sebanyak lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Di kelompok ini asing tidak bisa masuk, karena terganjal batasan investasi minimum yang sebesar RP 10 miliar untuk asing.
Kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Untuk kelompok A, bidang usaha yang dimaksud adalah usaha warung internet (warnet), industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda.
Sedangkan di kelompok B, adalah perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
Tonton juga 'Ruwetnya Izin Usaha di Indonesia Bikin Pengusaha Mebel Hengkang':