Hal itu juga lebih cepat dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta proses divestasi saham Freeport selesai paling lambat akhir Desember 2018.
Pemerintah setidaknya sudah menyelesaikan persoalan lingkungan sesyai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah lingkungan pun tinggal menunggu penerbitan surat rekomendasi Guberbur Papua mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ceritanya:
1. Inalum Bayar Saham Freeport Tanggal 15 Desember
Foto: Ardhi Suryadhi
|
"Jadi sekarang kita targetkan bisa sebelum tanggal 15 (Desember) kita melakukan pembayaran. Kalau waktu kita melakukan pembayaran pada hari yang sama itu Kementerian Kumham mencatat kita memiliki 51%," kata Rini di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Setelah dicatat, Rini mengaku akan menyampaikan laporannya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar menerbitkan IUPK untuk Freeport Indonesia.
Rini menjelaskan, persoalan rumusan perpajakan hingga lingkungan yang selama ini harus diselesaikan pun sudah masuk dalam draft IUPK. Khusus mengenai perpajakan, Rini mengungkapkan bahwa skemanya tetap mengedepankan stabilitas investasi tanpa mengurangi pendapatan negara.
Oleh karena itu, Rini berharap pada tanggal 15 Desember 2018 seluruh proses divestasi saham Freeport Indonesia bisa diselesaikan.
2. Skema Perpajakan Freeport Tetap
Menyusuri Tambang Bawah Tanah Raksasa Freeport Foto: Ardhi Suryadhi
|
Hal itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengatakan aturan pengenaan pajak itu sekarang sudah masuk dalam draft IUPK yang tengah difinalkan oleh Kementerian ESDM.
"Ya sesuai dengan pasal yang ada di dalam UU minerba kita akan melakukan sesuai dengan PP Nomor 32 sudah diatur apa apa yang sifatnya nailed downdan sudah ada di dalam draft IUPK sekarang yang akan diselesaikan oleh Pak Jonan," kata Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
3. Masalah Lingkungan Freeport Selesai
Menyusuri Tambang Bawah Tanah Raksasa Freeport Foto: Ardhi Suryadhi
|
"Sudah selesai, tadi sudah saya laporin bapak (presiden), kalau saya sudah lapor presiden ya sudah berarti," kata Siti di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dengan rampungnya peta jalan, maka delapan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Siti menyebut, dalam minggu depan diharapkan izin tersebut diterbitkan. Sehingga, urusan sektor lingkungan yang berkaitan dengan IUPK sudab rampung.
Jika IPPKH terbit, maka proses selanjutnya adalah pihak PT Inalum membayarkan dana pengambilalihan 51% saham Freeport. Setelah selesai, baru Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan IUPK tetap untuk Freeport Indonesia.
4. Inalum Siap Bayar Rp 56 T ke Freeport
Menyusuri Tambang Bawah Tanah Raksasa Freeport Foto: Ardhi Suryadhi
|
Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari dari penekenan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara pemerintah dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc (FCX) yang dilakukan pada 12 Agustus 2018 lalu.
Pasca penandatanganan ini, Inalum masih harus menyelesaikan administrasi dan pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 56 triliun agar mendapatkan kepemilikan 51,2%.
Halaman 2 dari 5