Jakarta -
Pemerintah menyatakan bahwa proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal rampung pada pertengahan Desember 2018.
Hal itu juga lebih cepat dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta proses divestasi saham Freeport selesai paling lambat akhir Desember 2018.
Pemerintah setidaknya sudah menyelesaikan persoalan lingkungan sesyai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah lingkungan pun tinggal menunggu penerbitan surat rekomendasi Guberbur Papua mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari perpajakannya pun telah diselesaikam oleh pemerintah dan telah tertuang dalam IUPK yang akan diserahkan kepada Freeport Indonesia. Sehingga tinggal menunggu aksi PT Inalum membayarkan uang pembelian 51% saham Freeport Indonesia.
Berikut ceritanya:
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menegaskan pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) rampung sebelum tanggal 15 Desember 2018. Rini mengatakan, pada saat yang bersamaan pun Kementerian Hukum dan HAM akan mencatat bahwa pemerintah telah menguasai 51% saham Freeport Indonesia.
"Jadi sekarang kita targetkan bisa sebelum tanggal 15 (Desember) kita melakukan pembayaran. Kalau waktu kita melakukan pembayaran pada hari yang sama itu Kementerian Kumham mencatat kita memiliki 51%," kata Rini di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Setelah dicatat, Rini mengaku akan menyampaikan laporannya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar menerbitkan IUPK untuk Freeport Indonesia.
Rini menjelaskan, persoalan rumusan perpajakan hingga lingkungan yang selama ini harus diselesaikan pun sudah masuk dalam draft IUPK. Khusus mengenai perpajakan, Rini mengungkapkan bahwa skemanya tetap mengedepankan stabilitas investasi tanpa mengurangi pendapatan negara.
Oleh karena itu, Rini berharap pada tanggal 15 Desember 2018 seluruh proses divestasi saham Freeport Indonesia bisa diselesaikan.
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan bahwa skema pengenaan pajak pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat tetap atau nailed down.
Hal itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengatakan aturan pengenaan pajak itu sekarang sudah masuk dalam draft IUPK yang tengah difinalkan oleh Kementerian ESDM.
"Ya sesuai dengan pasal yang ada di dalam UU minerba kita akan melakukan sesuai dengan PP Nomor 32 sudah diatur apa apa yang sifatnya nailed downdan sudah ada di dalam draft IUPK sekarang yang akan diselesaikan oleh Pak Jonan," kata Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan isu sektor lingkungan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah rampung. Isu sektor lingkungan yang dimaksud adalah membuat roadmap (peta jalan) pengelolaan limbah dan lingkungan sampai 2024.
"Sudah selesai, tadi sudah saya laporin bapak (presiden), kalau saya sudah lapor presiden ya sudah berarti," kata Siti di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dengan rampungnya peta jalan, maka delapan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Siti menyebut, dalam minggu depan diharapkan izin tersebut diterbitkan. Sehingga, urusan sektor lingkungan yang berkaitan dengan IUPK sudab rampung.
Jika IPPKH terbit, maka proses selanjutnya adalah pihak PT Inalum membayarkan dana pengambilalihan 51% saham Freeport. Setelah selesai, baru Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan IUPK tetap untuk Freeport Indonesia.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum telah meneken Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan Freeport McMoRan Inc kemarin di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat. Penandatanganan dilakukan oleh Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson.
Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari dari penekenan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara pemerintah dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc (FCX) yang dilakukan pada 12 Agustus 2018 lalu.
Pasca penandatanganan ini, Inalum masih harus menyelesaikan administrasi dan pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 56 triliun agar mendapatkan kepemilikan 51,2%.
Halaman Selanjutnya
Halaman