Pakai Gross Split, 2 Kontrak Wilayah Migas Diteken

Pakai Gross Split, 2 Kontrak Wilayah Migas Diteken

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 16:13 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Kontrak 2 wilayah kerja (WK) migas dengan skema bagi hasil gross split diteken hari ini di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu WK Sengkang dan WK East Sepinggan.

Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 24 Oktober 2022. Nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama diperkirakan sebesar US$ 88 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 12 juta.


Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang ini merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes (PI) Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat bagus untuk memulai apa yang kita usahakan selama ini bahwa gross split akan memberi certainty (kepastian) dan efisiensi, kita buktikan hari ini" kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Selasa (11/12/2018).


Berikutnya Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan. Ini merupakan kontrak skema cost recovery pertama yang beralih menjadi kontrak skema gross split. Hal itu dilakukan dalam rangka efektifitas pengembangan WK East Sepinggan.

Pemegang Partisipasi Interes WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85% dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15%. Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai operator.

"Ini tandatangan pertama kontrak gross split yang beralih dari cost recovery ke gross split. Ini salah satu major projek di Indonesia antara Eni East Sepinggan dan Pertamina Hulu Energi," tambahnya.



Tonton juga 'Ini Alasan Wamen ESDM Terapkan Gross Split daripada Cost Recovery':

[Gambas:Video 20detik]


(hns/hns)

Hide Ads