Cerita Menteri LHK Begadang Bereskan Masalah Freeport

Cerita Menteri LHK Begadang Bereskan Masalah Freeport

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 16:19 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Salah satu hal yang menjadi isu terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah permasalahan lingkungan. Isu ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengaku untuk menyelesaikan hal itu butuh perjalanan yang panjang. Dia berkali-kali melakukan interaksi dan rapat dengan Pemprov Papua untuk menyelesaikannya.

Akhirnya, kata Siti, isu itu sudah selesai. Bahkan tengah malam tadi Siti berdiskusi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyelesaikan rekomendasi terkait isu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat-rapat juga. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember. Rekomendasinya sudah ada, sudah diproses lagi difinalisasi. Tadi pagi jam 1 saya sudah berdiskusi dengan Gubernur untuk menyelesaikannya. Kalau jam 1 berarti di sana jam 3," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Siti menambahkan, saat ini tim dari Papua tengah menyelesaikan rekomendasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PTFI seluas 4.535,93 hektar. Dia yakin hari ini atau paling lambat besok rekomendasi itu keluar.

Pihaknya juga berkolaborasi untuk membuat roadmap (peta jalan) pengelolaan limbah tailing dan lingkungan jangka panjang. Roadmap itu dibuat dalam 2 tahap masing-masing selama 5 tahun.

"Roadmap itu, kalau kita lihat lapangan, menggambarkan rencana dia yang harus sistematis, bertahap tidak akan selesai kurang dari 5 tahun. Roadmap pertama 2018-2024. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Dalam rangka itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ada indikator yang akan menjadi acuan," terangnya.


Pembuatan roadmap itu menurut Siti sudah selesai dan dalam bentuk penyusunan kajian. Setelah itu akan dilakukan studi yang terperinci.

"Misalnya, konstruksi tanggul (untuk limbah). Roadmap itu dokumen untuk menuntun dia menyelesaikan limbah tailing. Penanganan limbah material pengurangan sedimen. Karena PTFI selain lembah tailing ada beban non tailing, jadi sedimentasinya banyak. Itu harus dia tangani," terangnya.

Dalam roadmap itu, PTFI juga harus melakukan pengurangan limbah tailing (limbah murni yang tertinggal di air). Selain itu diwajibkan juga melakukan isolasi atas limbah tersebut.

"Lalu memperluas hutan mangrove. Tapi yang paling penting roadmap ini pemanfaatan tailing. Produksinya 160 ribu ton per hari. Jadi ini musti dimanfaatkan. Ini dia (PTFI) tidak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung. Konstruksi, infrastruktur sipil, material uruk, itu bisa dimanfaatkan dari situ," tutupnya.

(das/fdl)

Hide Ads