Sudah Akhir Tahun, Kapan Transaksi Saham Freeport Beres?

Sudah Akhir Tahun, Kapan Transaksi Saham Freeport Beres?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 17:09 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah berjanji akan menyelesaikan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelum pergantian tahun. Jika sudah selesai maka Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan. Lalu sampai mana persiapannya?

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerangkan, pihaknya sebenarnya sudah menyelesaikan draft perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK untuk PTFI. Namun ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan.

"Kita menargetkan IUPK final sebelum akhir tahun 2018. Ini tanggal 19 mudah-mudahan sebelum akhir tahun. Kalau bisa selesai besok pasti media diundang," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan itu pertama, PTFI harus melakukan divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk persyaratan ini, kata Jonan sudah siap tinggal menunggu transaksi yang dilakukan oleh PT Inalum.

Untuk transaksi itu, juga menunggu keluarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui rekomendasi dari Gubernur Papua. Pihak KLHK sendiri mengatakan IPPKH akan keluar hari ini atau paling lambat besok.

"Kedua soal kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), ini juga sudah oke," ujarnya.

Syarat ketiga, lanjut Jonan, penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya. Menurutnya syarat itu sudah diselesaikan di Kementerian Keuangan.


"Kemarin Bu Sri Mulyani bilang sudah selesai, sudah sepakat. Mungkin besok pagi terbit," tambahnya.

Lalu keempat terkait perpanjangan operasi produksi. Menurut Jonan terkait masa operasi produksi tetap akan dilakukan 2x10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk tahap awal IUPK akan diberikan hingga 2031. Kemudian 5 tahun sebelum IUPK habis PTFI boleh mengajukan perpanjangan kembali dan akan di-review oleh pemerintah.

"Kami review harus bayar pajak, memenuhi kewajiban lingkungan hidup. Ini sudah detail sekali lampirannya," tambahnya.

Jonan menambahkan, PTFI juga diberikan hak abitrase jika suatu saat timbul sengketa dengan pihak Indonesia. PTFI diberikan hak abitrase melalui Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).

(fdl/fdl)

Hide Ads