Inalum Ikut Tanggung Ulah Freeport Pakai Hutan Tanpa Izin Rp 460 M

Inalum Ikut Tanggung Ulah Freeport Pakai Hutan Tanpa Izin Rp 460 M

Saifan Zaking - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 17:22 WIB
Inalum Ikut Tanggung Ulah Freeport Pakai Hutan Tanpa Izin Rp 460 M
Kantor Inalum/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal ditagih sebesar Rp 460 miliar karena telah menggunakan hutan lindung tanpa izin. Inalum sebagai perwakilan pemegang saham Indonesia juga akan ikut menanggung akibat tersebut.

Freeport Indonesia telah menggunakan lahan seluas 4.535,93 hektar (Ha) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta membuang limbah tailing yang merusak ekosistem.


Head of Corporate Communication Inalum Rendi Witular mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung beban sebesar 9,36% dari total yang ditagihkan senilai Rp 460 miliar. Beban itu sesuai dengan kepemilikan Indonesia saat ini di PTFI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inalum sebagai pemegang saham lama 9,36%," jelasnya kepada awak media, Rabu (19/12/2018).


Selain itu, kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1.616.454,16 telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal itu Inalum juga ikut menanggung beban sesuai dengan porsi saham.

"Itu juga sama," tutupnya. (ara/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads