Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Iwan Prasetya mengatakan, CPI salah satunya telah melakukan pencemaran yang masuk dalam data Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM).
"Chevron itu 15 .000 pemboran sumur di Riau, tidak hanya pasir minyak tapi ceceran minyak ke tanah atau Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CPI sudah menyusun roadmap, bahwa terdapat 125 lokasi TTM yang perlu dipulihkan. 55 dalam proses, sementara 48 lokasi sisanya belum dapat diselesaikan," terangnya.
Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas, Adhi Wibowo menambahkan luasnya tanah yang terdampak dari limbah CPI lantaran luas operasi yang cukup besar.
"Ya karena luas saja, kan persentase dari luas kan. Kalau itu gede ya gede juga walaupun persentasenya kecil. Karena wilayah luas, apalagi sudah dari zaman Belanda kan, jadi kumulatif berton-ton itu," terangnya.
Sementara itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, CPI menjadi salah satu perusahaan migas yang belum menyelesaikan sanksi administrasi atas pelanggaran lingkungan di Blok Rokan, Kabupaten Kampar.
Dijelaskan juga terkait perkembangan pengawasan kasus terhadap 17 perusahaan. Berikut daftarnya:
1. PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan untuk wilayah operasi Kabupaten Kampar. Statusnya telah dilakukan pengawasan pada 18 Januari 2018, penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Nomor SK 1248/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2018 tanggal 26 Maret 2018, dan telah dilakukan Pengawasan Penataan Sanksi Administrasi tanggal 30 Agustus 2018. Status belum selesaikan kewajiban dalam sanksi administrasi.
2. PT Pertamina EP Asset 5 Sanga-sanga Field, PEP 5 Tarakan Field, PEP 5 Bunyu Field statusnya telah dilakukan pengawasan pada tahun lalu dan telah memenuhi kewajiban. Sementara PEP 5 Tanjung Field dan PEP 4 Field Cepu saat ini tengah dalam proses pemberian sanksi.
3. Total E&P Indonesia atau PT Pertamina Hulu Mahakam (Lapangan CPA, Senipah, CPU, SPU, dan NPU. Statusnya, Kementerian LHK telah memberikan surat teguran tertulis.
4. PT ExxonMobil Indonesia di Bojonegoro. Saat ini proses pemberian sanksi administrasi.
5. PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aceh. Statusnya telah memenuhi kewajiban. Lalu PHE West Madura Offshore di Jawa Timur, statusnya telah memenuhi kewajiban.
6. PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan
Status: telah dilakukan pengawasan pada tanggal 6 April 2018, enerapan sanski administrasi No: SK.2631/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2018 tanggal 30 April 2018, persiapan gugatan perdata.
Keterangan: tuntutan pidana dilakukan oleh Polda Kaltim, GAKKUM KLHK Memfasilitasi Ahli, Cek Laboratorium.
7. CHOOCSES, Ltd
Status: telah dilakukan pengawasan pada 27 Juli 2018. Keterangan: proses pemberian sanksi administrasi.
8. MEDCO EP NATUNA Ltd, Westrn Hub Operation
Status: telah dilakukan pengawasan pada 27 Juli 2018. Keterangan: telah memenuhi proses pemberian sanksi administrasi
Lalu ada Medco EP Natuna Ltd, Estern Hub Operation du Kab Kepulauan, Anambas Riau yang telah dilakukan pengawasan pada 30 Juli 201 dan proses pemberian sanksi administrasi.
9. Conoco Phillips Indonesia
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
10. PT Vico Indonesia
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
11. PT Petrochina internasional Jabung
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
12. PT PPCI.
Status: telah dilakukan olah TKP permintaan keterangan kepada pelapor PT Inhutani, kontraktor PT Singluris, pejabat pemda provinsi ESDM DLH, pemanggilan dua kali dirut tetapi tidak hadir, yang hadir hanya direktur.
Keterangan: akan dilakukan pemanggilan ulang dirut, gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan.
13. PT Laman Mining
Status: Penyidikan P21. Kasus penambangan ilegal timah. Status: Tersangka HS divonis 3 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar dan perampasan barang bukti berupa 2 ekskavator
14. PT Indominco Mandiri
Status: Kasus ilegal dumping, fly ash, dan bottom ash dari PLTU di lokasi tambang PT Indominco Mandiri.
Keerangan: Pidana denda Rp 2 miliar dan tindakan tertentu pemulihan lingkungan
15. PT Stanindo
Status: Penambangan timah di laut
Keterangan: sudah diputus denda Rp 1,4 miliar
17. PT Selatnasik Indokuarsa
Status: Gugatan ganti kerugian lingkungan Rp 32 miliar. Keterangan: sudah inckracht dan dibayar. (das/ara)