Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII M Nasir. Dengan kesepakatan sebagian besar anggota rapat pun digelar terbuka.
"Kita nyatakan rapat ini terbuka untuk umum," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat diawali dengan penjelasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot. Dia menjabarkan terkait dasar-dasar hukum yang mengikat tentang keharusan perusahaan tambang melakukan pelestarian lingkungan.
"Untuk khusus tambang kami punya aturan khusus memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," terangnya.
Sebelum mendapatkan izin untuk beroperasi, kata Bambang, perusahaan tambang harus menyerahkan uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Uang itu akan dikembalikan setelah perusahaan selesai beroperasi dan tergantung dari hasil pengelolaan limbahnya.
Bambang menjelaskan pada 2018 uang jaminan reklamasi yang terkumpul di pemerintah sebanyak Rp 1,2 triliun sementara uang jaminan pasca tambang Rp 3,5 triliun. Uang itu disimpan oleh pemerintah di salah satu bang BUMN.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, perwakilan dari Kementerian LHK dan beberapa perusahaan tambang dan migas. (das/hns)