Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana mengklaim bahwa Awak Mobil Tangki (AMT) banyak melakukan kegiatan yang melanggar aturan perusahaan. Hal tersebut memicu perusahaan memberhentikan karyawan AMT.
"Ini panjang historisnya. Mereka diberhentikan dengan berbagai macam alasan, karena mereka melanggar ketentuan akhirnya kami keluarkan dari lingkungan kerja kami," ungkap Rudy saat dihubungi detikFinance, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Rudy mengungkapkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh para karyawan AMT adalah menyelundupkan pasokan BBM yang seharusnya diantar ke tujuan.
"(AMT) menyimpangkan peruntukan minyak yang mereka angkut. Istilahnya 'kencing di jalan'," ungkap Rudy.
Rudy menilai tuntutan yang disuarakan para kru AMT tidak wajar. Dia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengabulkan permintaan mereka.
"Mereka sudah menuntut di luar kewajaran. Keputusan pengadilan sudah jelas kalau mereka tidak berhak atas tuntutan mereka," ungkap Rudy.
Selain itu masih ada pelanggaran lain yang menurut Rudy sering dilakukan para AMT, contohnya menolak menandatangani kontrak kerja hingga tingkat kehadiran yang minim.
"Contohnya, mereka tidak mau tanda tangan kontrak kerja dengan perusahaan mitra tersebut. Lalu, tingkat kehadiran di bawah 70%," katanya.