"Mau tiket murah? Harga listrik turun dan harga terjangkau? Pilih Prabowo-Sandi, nomor dua," kata Sandi disambut gemuruh para relawan dan simpatisan seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2019).
Pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:
- Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
- Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
- Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
- Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Lebih lanjut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sebagai tambahan, PT PLN (Persero) memberikan insentif berupa diskon untuk R-1 900 VA (rumah tangga mampu) mulai 1 Maret 2019. Dengan insentif tersebut, pelanggan hanya membayar Rp 1.300/kWh atau turun dari tarif normal Rp 1.352/kWh. (eds/eds)











































