"APSLI meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK yang tengah berjalan. KPK pasti akan bekerja secara profesional," kata Juru Bicara APLSI Rizal Calvary M dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).
Rizal mengatakan, bila Menteri BUMN Rini Soemarno harus segera mencari Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN bila Sofyan Basir dicopot dari posisinya. Menurutnya, hal ini diperlukan agar tak mengganggu pelayanan listrik PLN ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga agar program penyediaan ketenagalistrikan dalam berbagai proyek besar pemerintah tidak terganggu, utamanya dalam program energi baru terbarukan," sambung dia.
Di sisi lain, Rizal mengatakan para pengusaha swasta di sektor kelistrikan akan terus membantu pemerintah untuk menjaga iklim investasi di dalam negeri.
"Pihak IPP (independent power producer) tetap berkomitmen untuk membantu pemerintah dan PLN dalam menyukseskan berbagai proyek pembangkit guna menjaga iklim investasi dan penyediaan listrik bagi masyarakat dan industri," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Tonton juga video Soal Super Holding BUMN, Rini: Nanti Bicara Dulu dengan Presiden: