SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN telah menonaktifkan sementara Sofyan Basir dari posisinya.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS," kata Dedeng dalam keterangannya, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.
Dia juga mengatakan, bahwa perusahaan menegaskan jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana tugas dari pemerintah.
"Pemerintah meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Dedeng.