Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Pada Selasa (23/4/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sofyan Basir di Prancis Cari Pendanaan |
"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tambahnya.
Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini:
Sofyan Basir Dinonaktifkan, Muhammad Ali Jadi Plt Dirut PLN (dna/dna)