Apakah jajaran direksi PLN sempat kaget saat pimpinannya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK?
"Iya (kaget), namanya proses hukum, hari ini aku kecelakaan, di mobil ditangkap. Ini kan case pribadi. Itu kan namanya case tidak direncanakan bukan aksi korporasi PLN," kata Direktur Regional Bisnis Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Abumanan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia operasional tidak boleh terganggu. Tak boleh terganggu. Kalau pelayanan tetap," kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.