Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa masuknya sampah plastik tersebut menandakan masih longgarnya pengawasan impor. Sampah plastik masuk dalam kategori HS code tertentu hingga akhirnya lolos.
"Pada dasarnya memang ada yang longgar sih di Permendagnya dan longgarnya itu HS code-nya itu yang diperiksa Bea Cukai itu agak longgar. Karena di situ ada kata 'dan lain-lain' campuran apa gitu," tutur Siti di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan, akan dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait barang impor. Aturan barang yang bisa diimpor akan diatur lebih spesifik lagi.
"Kalau dia impor dan dijadiin sampah lagi di sini ya nggak boleh. Kalau bahan itu menjadi bahan dasar untuk 100% ekspor itu kan soal bahan baku, kita masih ketat di situ," kata Siti.
Sebelumnya, dilansir ABC Australia, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.
Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.
Tonton juga video Bahagianya Dian Sastro Bisa Sukses 'Rampok Plastik':