SVP Retail Marketing Business PT Pertamina Jumali menegaskan bila ada oknum yang menimbun stok elpiji bakal dikenai sanksi oleh aparat kepolisian. Sementara jika oknum tersebut adalah mitra Pertamina, maka Pertamina bisa menutup izinnya.
"Kalau ketahuan ya ada sanksi ketangkap polisi. Kalau itu rekanan Pertamina, agen Pertamina, kita kasih sanksi," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan izin usaha terhadap mitra Pertamina ini pun bisa bersifat sementara maupun permanen.
"Iya, tutup temporary mulai dari sanksi sementara sampai sanksi permanen, macam-macam," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid menjelaskan, jika terjadi kelangkaan elpiji termasuk karena adanya indikasi penimbunan, pihaknya akan mengguyur pasar untuk meningkatkan stok. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera kepada penimbun karena stok mereka jadi tidak laku.
"Kalau nimbun saya grojok (siram) suplai biar timbunannya nggak laku ya," sebutnya.
Jika tiba-tiba terjadi kelangkaan elpiji pihaknya juga bakal segera ambil tindakan dengan mengecek langsung ke pangkalan elpiji yang ada. Itu supaya diketahui apa penyebabnya.
"Ini kita ada program one village one outlet elpiji, jadi tiap desa harus ada satu outlet atau pangkalan elpiji. Nah, sehingga kalau desa itu tiba-tiba langka kita bisa cek pangkalannya siapa. Yang kedua kalau beberapa kali terjadi kelangkaan ya kita panggil," ujarnya.
"Nah solusi mendesak pada saat terjadi kelangkaan silahkan call 135 nanti Pertamina akan lakukan operasi pasar, membanjiri pasar dan dia (penimbun) akan rugi sendiri ya," tambahnya. (dna/dna)











































