ESDM Teken Kontrak Bagi Hasil Lapangan Migas Anambas

ESDM Teken Kontrak Bagi Hasil Lapangan Migas Anambas

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 10 Jun 2019 17:13 WIB
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini menandatangani kontrak bagi hasil gross split wilayah kerja (WK) Anambas. Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas yang diperhitungkan di awal.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan Kontraktor, yakni Kufpec Indonesia.

"Hari ini sudah tanda tangan gross split blok Anambas. Kontrak bagi hasil gross split wilayah Anambas berlokasi di lautan Kepulauan Riau. Dengan kontraktor Kufpec Indonesia Anambas," tutur Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto, Senin (10/6/2019).
"Komitmen pasti eksplorasi berupa G&G. License purchase and reprocessing data 3D 600 kilometer persegi, dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$ 35.200.000. Dan bonus tanda tangan US$ 2,5 juta," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Djoko menyebutkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak ini, Kufpec telah membayarkan bonus tanda tangan senilai US$ 2,5 juta tersebut.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok.

Kemudian, Wakil Menteri ESDM Arcandra mengatakan, dengan ditanda tanganinya kontrak ini diharapkan dapat menemukan hasil bumi hydrocarbon di wilayah tersebut. Selain itu, kontrak ini juga menjadi langkah kontribusi SDM Indonesia.

"Pertama, untuk hydrocarbon. Kedua, to provide any oppurtunity, not only for your people but also Indonesia people to join this project. Third, after we find something, we dont want water, but we need hydro oil and gas," kata Arcandra.


"(Pertama untuk hidrokarbon. Kedua untuk memberikan kesempatan, bukan hanya untuk rakyat Anda (Kufpec), tapi juga bagi rakyat Indonesia untuk bergabung dalam projek ini. Ketiga, setelah kita menemukan sesuatu, kita tidak ingin air, tapi kita butuh minyak dan gas bumi)."

Djoko menyebutkan, seharusnya hari ini dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama bagi hasil gross split di dua wilayah, yakni Anambas dan Selat Panjang. Namun, kontraktor WK Selat Panjang, yaitu Senoro Energy dan Menara Global masih menyelesaikan persyaratan administrasi.

"Rencananya, hari ini tanda tangan ada dua kontrak kerjasama Gross Split. Namun, untuk WK Selat Panjang, Senoro Energy dan Menara Global perlu waktu karena ada syarat administrasi," pungkas Djoko. (dna/dna)

Hide Ads