Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masih ada perbaikan dalam draf aturan Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan kelonggaran impor kendaraan listrik untuk periode tertentu.
"Kita masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik, dia (investor) mungkin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya untuk sekalian uji coba," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan mundur mundur, kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan nanti kita buat Perpresnya itu ternyata malah menghambat investasi," ungkapnya.
Kembali, Luhut mengatakan, akan ada kelonggaran impor kendaraan listrik untuk periode tertentu. Luhut belum memastikan kapan aturan ini dirilis.
"Ya, dengan jumlah tertentu juga, mobil jadi. Sampai nanti pabriknya jadi. Tapi pabriknya jadi kita bikin tenggat waktu tiga tahun atau berapa lah," terangnya.
Pada April 2019 lalu, Luhut sempat mengatakan, aturan kendaraan listrik bakal rampung bulan depannya alias Mei.
"Hari ini Insyaallah, rapat presiden, bulan ini kita harapkan paling lambat awal bulan depan (selesai)," kata dia di Kantor Blue Bird, Jakarta (22/4/2019).
Baca juga: Kapan Aturan Mobil Listrik Terbit? |
(fdl/fdl)











































