Sri Mulyani Tegaskan PPN Avtur Tidak akan Dihapus

Sri Mulyani Tegaskan PPN Avtur Tidak akan Dihapus

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 14 Jul 2019 17:25 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa peraturan mengenai pemberian PPN Avtur tidak ada yang berubah. Pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% untuk avtur.

Wacana mengenai penghapusan PPN untuk avtur sendiri sempat berembus. Bahkan, Ditjen Pajak Kemenkeu sempat melakukan pengkajian mengenai penghapusan PPN avtur, karena PPN avtur dianggap menjadi biang kenaikan harga avtur.

"Nggak ada yang berubah, kita lihat selama ini yang berjalan. Kita lihat kebutuhan seperti apa," kata Sri Mulyani di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji usulan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada atur.

"Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.


"Kalau ada usulan itu akan dikaji di kementerian keuangan, BKF, DJP, akan melakuka kajian, hasilnya seperti apa nanti kita lihat, saya belum bisa memberikan apapun mengenai itu," ujar dia saat itu.


Sri Mulyani Tegaskan PPN Avtur Tidak akan Dihapus
(zlf/zlf)

Hide Ads