Jonan Debat Lagi dengan Komisi VII DPR soal Tarif Listrik Tak Naik

Jonan Debat Lagi dengan Komisi VII DPR soal Tarif Listrik Tak Naik

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2019 15:51 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik dipertanyakan oleh salah satu anggota Komisi VII DPR RI. Tanggapan itu keluar dari anggota yang berasal dari fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika.

Kardaya mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik, khususnya untuk pengguna 900 VA ke atas.

"Permasalahan adjustment ada di APBN. Saya ingin bertanya apakah ketika adjust ini disetujui oleh DPR RI atau tidak?" ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kardaya sebelum pemerintah memutuskan untuk menahan atau menaikkan tarif listrik harus meminta izin ke DPR. Menurutnya itu penting agar tertib dalam hal undang-undang dan administrasi.


Mendengar hal itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, untuk kebijakan tidak menaikkan tarif di tahun ini pemerintah sudah menginformasikan ke DPR dengan berkirim surat ke Komisi VII.

"Mengenai tambahan kompensasi untuk 2018 saya pernah bersurat ke Komisi VII. Jadi penetapan tidak ada tarif adjustment. Kami kirim juga ke Ketua Komisi VII," tegasnya.

Terkait ada atau tidaknya penyesuaian tarif listrik, Kardaya kembali mempersoalkan anggaran. Menurutnya hal itu seharusnya sudah ditentukan dalam APBN, termasuk soal subsidinya.

Dengan begitu besaran dana untuk menahan kenaikan tarif listrik harusnya sesuai dengan rencana. Jika tidak ada penyesuaian tarif artinya akan ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh negara.

Jonan pun kembali menjawab. Dia menekankan bahwa kekurangan sebagai kompensasi tidak naiknya tarif listrik tetap dibebankan ke dalam APBN. Namun kekurangannya akan ditagihkan di APBN tahun selanjutnya secara tunai.

"Bapak tanya, loh ini siapa yang bayar ini. APBN kita kan cash basis. Jadi nanti di tagihnya di 2019. Nanti di 2019 ditagih lagi ke 2020, karena cash basis," terang Jonan.

"Kalau cash basis mungkin pertanyaannya kalau ditagihkan di tahun depan ya dibayar kalau APBN-nya ada. Kan bunyinya itu di-adjust tapi kenyataanya tidak di-adjust apakah bisa diajukan di APBN?" seru Kardaya.


Menjawab hal itu, Jonan kembali menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak ada di dalam UU APBN, sehingga kalaupun ada kekurangan dari konsekuensi tidak naiknya tarif listrik akan tetap bisa diajukan di tahun berikutnya.

"Nanti ya terserah di Banggar (DPR) mau disetujui atau nggak," tambahnya.

Meski begitu, Jonan menerangkan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik. Alasannya untuk menopang daya beli masyarakat.

"Gini waktu itu untuk APBN 2017 rencana penyesuaian tarif listrik 900 VA diputuskan September atau Agustus 2016 saya belum bertugas. Ada golongan RTM (rumah tangga mampu) dihapus subsidinya dari tarifnya Rp 605 jadi Rp 1.352 per kWh. Ini jadi akhirnya ribut, kita bilang tidak akan tarif adjusment lagi karena mereka merasakan lagi biasanya bayar Rp 100.000 jadi Rp 250.000. Itu makanya kita geser ke APBN 2020," tutupnya.


Jonan Debat Lagi dengan Komisi VII DPR soal Tarif Listrik Tak Naik
(das/ara)

Hide Ads