Hari ini Komisi VII DPR RI mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk membahas DIM tersebut. Namun pembahasan kembali alot.
Sebagian Komisi VII DPR RI sepakat untuk mengejar target meloloskan revisi UU Minerba tahun ini yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun upaya itu terbentur masalah waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VII DPR RI yang vokal menyerukan rasa pesimistis atas revisi UU Minerba adalah Ramson Siagian. Politisi dari Partai Gerindra menilai sulit untuk meloloskan revisi itu melihat sisa waktu yang ada.
"Ini waktu kita tiga minggu sebelum reses. Apakah bisa membuat undang-undang yang begitu strategis hanya dalam waktu tiga minggu?" ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya jika ingin merevisi UU Minerba tahun ini terlalu memaksakan. Dia menilai masih banyak hal-hal bersifat spesifik yang belum dituntaskan.
"Maksud saya kita realistis lah. Nanti kita bikin fast track tapi ternyata tidak sanggup," ujarnya.
Oleh karena itu dia mengusulkan agar pembahasan revisi UU Minerba dilanjutkan di periode selanjutnya.
Namun sebagian besar anggota Komisi VII DPR RI tidak sependapat dengan Ramson. Ridwan Hisjam misalnya, dia percaya jika Komisi VII DPR RI mau bekerja siang malam, revisi UU bisa diselesaikan sebelum reses.
"Ini penyelesaian di sini masalah hilirisasi kan belum. Kita serahkan saja kepada Kemenperin. Sehingga masalah yang bertentangan antar fraksi, dan kita tinggal keluarkan. Nanti Presiden yang atur, 2-3 minggu selesai kok ini. Ini kan di pemerintah," tambahnya.
Rapat pun berjalan alot hingga akhirnya pimpinan rapat Gus Irawan Pasaribu memutuskan untuk mengembalikan DIM yang sudah diserahkan pemerintah untuk dibahas kembali di lingkungan antar Kementerian dan Lembaga (K/L).
Jika pemerintah sudah melakukan sinkronisasi antar K/L, maka DIM itu dikembalikan dibahas secara formal. (das/ara)