Bicara Potensi Kerugian Negara, BPK Singgung Blok Cepu

Bicara Potensi Kerugian Negara, BPK Singgung Blok Cepu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Jul 2019 16:15 WIB
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prof Dr H Rizal DjalilFoto: Grandyos Zafna
Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyinggung potensi kerugian negara dalam investasi minyak dan gas bumi (migas) di Cepu. Saat ini, pemeriksaan terus berlanjut.

Rizal mengatakan, pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan BPK kaitannya dengan investasi migas. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menggandeng para ahli.

"Pada intinya BPK mau jujur juga, BPK secara empiris baru punya pengalaman satu untuk menghitung kerugian negara terkait investasi migas terkait kasus Cepu. Itu pun sedang on progress. BPK nggak bisa kerja sendiri kita dibantu ahli ITB, UI," ujarnya di BPK Jakarta, Senin (22/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan masalah tersebut, Rizal berharap ada semacam prosedur atau aturan yang jelas dalam pengambilan keputusan investasi di level direksi.


"Kami ingin semua pihak terutama Menteri BUMN aware persoalan ini harus dibuat SOP (standar operasi prosedur) yang jelas, regulasi yang jelas terkait pengambilan keputusan. Kalau keputusan BOD (board of director) yang dianggap sah berapa, kan ada 5 apakah 3 direksi itu sudah bisa dianggap keputusan sah," jelasnya.

Bukan hanya di level direksi, tata cara pengambilan keputusan investasi di level komisaris juga perlu diatur. Sebagai contoh, untuk investasi besar, berapa suara komisaris yang dianggap sah dalam pengambilan keputusan investasi itu.

"Kedua, saat diajukan komisaris itu kan ada peraturan untuk investasi jumlah besar dan strategis harus persetujuan komisaris. Itu harus dibuat aturan, komisaris itu yang dianggap kuorum berapa, jangan ada rapat setengah kamar. Jangan sampai direksi mengambil keputusan jadi korban," jelasnya.

"Kalau dia strategis menyangkut dana yang besar harus persetujuan komisaris. Komisaris juga tegas, jangan mencla-mencle, jangan juga cenderung menghambat, harus ada aturan yang mengatur, komisaris dianggap kuorum 5,3 atau 4 kalau sudah ambil keputusan jangan berubah-ubah lagi kasihan direksinya. Itu intinya," tutupnya.




Bicara Potensi Kerugian Negara, BPK Singgung Blok Cepu



(hns/hns)

Hide Ads