Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, dalam aturan itu salah satu poinnya ialah menghilangkan ketentuan lapor ke PT PLN (Persero) untuk meminta kompensasi.
"Penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita terdampak kita maksimumkan. Minggu ini diharapkan Permen itu sudah bisa di tandatangani Pak Menteri," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Rida mengatakan, dalam Permen 27 pengurangan tagihan diberikan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan sejumlah indikator seperti lama gangguan, jumlah gangguan, dan lain-lain.
Kemudian, pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment), atau 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
"Kedua. Kita masih toleran misalkan gini rumah Ayu misal, di Pondok Indah. Di sana misal TMP 3 jam mungkin ya, kalau matinya 3 jam secara kumulatif sebulan tidak dibayar kompensasi apa-apa. Sekarang malah 10%, kalau belum melampaui 10% dari 3 jam berarti 3,3 jam misalkan 3,31 jam Ayu baru diberi kompensasi. Sekarang itu 10% diilangin, setelah 3 jam bayar," katanya.
(fdl/fdl)