Listrik Mati, Pelanggan PLN Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat!

Listrik Mati, Pelanggan PLN Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 16:44 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi listrik padam. Pada aturan yang baru nanti, ada kompensasi yang jauh lebih besar jika listrik pelanggan padam.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan jarak waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%.

"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat," katanya di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sebulan bayar Rp 1 juta, bulan berikutnya free, kalau 200%, 2 bulan berikutnya free. Sekian lama matinya ya tiga bulan free," tambahnya.



Dia mengatakan, untuk sementara ini yang baru disepakati ialah 1 jam padam mendapat ganti 100%. Untuk interval atau jarak waktu selanjutnya yang terkena kompensasi 200% hingga 300% masih dalam pembahasan.

"Sementara 1 jam kena 100%. Satu jam mati nggak dapat (sekarang), bulan depan free," ujarnya.

Lanjut Djoko, dengan ketentuan ini maka pelanggan akan mendapat kompensasi yang jauh lebih besar dibanding yang berlaku saat ini. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar PLN memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Makanya karena gede, supaya PLN ke depan memperbaiki pelayanannya supaya tidak kena denda gede. Kalau ringan diam-diam aja, tenang, dendanya ringan," tutupnya.




(eds/eds)

Hide Ads