Lantas, bagaimana dengan pelanggan yang jadi korban listrik padam massal hari Minggu lalu?
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, untuk pelanggan yang mengalami listrik padam pada Minggu lalu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27. Artinya, kompensasi pelanggan tidak mengacu aturan yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini aturan baru masa berlakunya surut, ya susah dong," tambahnya.
Menurut Djoko, listrik padam yang terjadi Minggu lalu bisa pijakan untuk berbenah. Adanya aturan baru itu menjadi landasan untuk PLN agar memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.
"Minimum ke depan lebih baik, kita kan belajar dari pengalaman ini. Sementara masih itu (Permen 27), kan aturan baru kan belum ada," ujarnya.
(ara/ara)