Korban Pemadaman Listrik Pekan Lalu Tak Dapat Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Korban Pemadaman Listrik Pekan Lalu Tak Dapat Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 17:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah tengah sedang merivisi Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi atau ganti rugi listrik padam. Dalam aturan yang baru nanti, pelanggan yang listriknya padam bisa mendapatkan ganti rugi sampai 3 kali lipat dari tagihan.

Lantas, bagaimana dengan pelanggan yang jadi korban listrik padam massal hari Minggu lalu?


Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, untuk pelanggan yang mengalami listrik padam pada Minggu lalu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27. Artinya, kompensasi pelanggan tidak mengacu aturan yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak fair juga aturan sekarang diterbitkan masa berlakunya mundur, itu kan nggak fair," katanya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Ini aturan baru masa berlakunya surut, ya susah dong," tambahnya.


Menurut Djoko, listrik padam yang terjadi Minggu lalu bisa pijakan untuk berbenah. Adanya aturan baru itu menjadi landasan untuk PLN agar memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.

"Minimum ke depan lebih baik, kita kan belajar dari pengalaman ini. Sementara masih itu (Permen 27), kan aturan baru kan belum ada," ujarnya.


(ara/ara)

Hide Ads