Seputar Ganti Rugi PLN untuk Listrik yang Padam

Seputar Ganti Rugi PLN untuk Listrik yang Padam

Puti Yasmin - detikFinance
Senin, 19 Agu 2019 13:18 WIB
Seputar Ganti Rugi PLN untuk Listrik yang Padam/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan melakukan ganti rugi berupa kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak dari listrik padam. Nah, ada beberapa fakta lain yang perlu diketahui. Apa saja?

Pemadaman listrik oleh PLN terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu. Kala itu, pemadaman terjadi hingga lebih dari 10 jam lamanya atau menjadi yang terparah dalam catatan sejarah Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta ganti rugi PLN yang dirangkum detikcom dari berbagai sumber:

1. Cara Cek Besaran Kompensasi

Untuk mengecek besaran kompensasi yang diterima dilakukan secara online, yakni dengan membuka laman resmi PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN.

Ketiga, klik cari. Maka, secara otomatis pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.

2. PLN Siapkan Dana Rp 865 M

Sebagai bentuk layanan kepada pelanggan, PLN telah menyiapkan dana sebesar Rp 865 miliar. Tercatat, sebanyak 22 juta pelanggan terdampak akibat dari pemadaman listrik.

3. Wilayah

Ada tiga wilayah yang akan mendapat ganti rugi dari PLN, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Untuk Banten, yang mendapat ganti rugi hanya Kota Cilegon, Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, sebagian Kota Tangerang Selatan, dan sebagian Kota Tangerang.



Sedangkan untuk Jawa Barat, hanya wilayah Depok, wilayah Bekasi, wilayah Bogor, wilayah Cikarang, wilayah Karawang, wilayah Gunung Putri, wilayah Sukabumi, wilayah Cianjur, wilayah Purwakarta, wilayah Cimahi, wilayah Majalaya, wilayah Garut, wilayah Sumedang, wilayah Indramayu, wilayah Tasikmalaya, dan wilayah Cirebon.

4. Waktu Pembayaran Kompensasi

Kompensasi ganti rugi PLN akan berlaku pada pemakaian listrik di bulan Agustus. Sehingga kompensasi berupa pemotongan biaya akan dikenakan di bulan September.


(pay/nwy)

Hide Ads