Catat! Ini Sederet 'Kado' untuk Pengguna Kendaraan Listrik di RI

Catat! Ini Sederet 'Kado' untuk Pengguna Kendaraan Listrik di RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 31 Agu 2019 18:45 WIB
Catat! Ini Sederet Kado untuk Pengguna Kendaraan Listrik di RI
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Tidak diberlakukannya ganjil-genap untuk kendaraan listrik ternyata tak hanya satu-satunya keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Pengguna kendaraan listrik juga akan mendapatkan insentif pajak.

"Dan kendaraan listrik akan bebas dari ganjil genap dan parkir gratis. Mungkin di daerah-daerah memberikan pengurangan pajak. Saya dengar dari Jawa Timur sudah mulai memberikan kemudahan-kemudahan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Pameran dan Parade Kendaraan Bermotor Listrik, di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan kendaraan listrik bebas dari ganjil-genap. Kebijakan ini sendiri, katanya, sudah berlaku di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ganjil-genap sudah pasti bebas. Sudah berlaku dalam peraturan Pemprov DKI sudah ada," kata Budi kepada detikFinance.


Budi menjelaskan, pembebasan biaya parkir bagi kendaraan listrik akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Belum berlaku sekarang, itu (tupoksinya) ada di Pemda," ungkap Budi Setiyadi.

Sedangkan, mengenai insentif pajak pada kendaraan listrik, akan diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau insentif pajak juga belum, nanti ada di Kemendagri," ucap Budi Setiyadi.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pernah menyampaikan, pemerintah harus mendorong minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik dengan berbagai upaya seperti di atas.

"Ganjil-genap bebas untuk mobil listrik. Nah itu (mobil listrik bebas ganjil-genap) bisa jadi insentif. Mungkin saja nanti parkirnya digratisin," ucap Jokowi beberapa pekan lalu.


(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads