Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Linrung menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Pertama, Komisi VII mendesak Dirjen Ketenagalistrikan untuk melaksanakan pengawasan secara intensif kepada PLN dalam pelaksanaan perbaikan sistem ketengalistrikan khsusunya pasca pemadaman listrik secara massal sehingga tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Realisasi Proyek 35.000 MW Jokowi Baru 11% |
Kedua, Komisi VII mendorong Dirjen Ketenagalistrikan dan Plt Dirut PLN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur kelistrikan. Seperti, peningkatan jaringan transmisi dan distribusi, gardu induk, serta infrastruktur pendukung lainnya secara nasional dalam meningkatkan kualitas ketenagalistrikan.
Ketiga, Komisi VII mendesak Dirjen Ketenagalistrikan dan Plt untuk konsisten menyelesaikan program pembangunan pembangkit 35 ribu MW dan transmisi sesuai RUPTL PLN.
Keempat, Komisi VII mendorong Dirjen Ketenagalistrikan untuk melakukan penyempurnaan regulasi yang memiliki kekuatan hukum tegas terkait pemeliharaan transmisi PLN.
Terakhir, Komisi VII meminta Dirjen Ketenagalistrikan dan Plt Dirut PLN menyampaikan jawaban tertulis pertanyaan anggota paling lambat 20 September 2019.
(fdl/fdl)