Sripeni menuturkan, jumlah pelanggan yang menerima ganti rugi sebanyak 21,9 juta pelanggan. Nilai kompensasinya ialah Rp 840 miliar.
"Kami telah melakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus, direalisasikan September sesuai Permen ESDM 27 Tahun 2017, baik pasca bayar maupun prabayar," kata Sripeni saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII Jakarta, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sripeni belum bisa memaparkan penyebab listrik padam. Lantaran, penyebab listrik padam dalam investigasi kepolisian.
Sripeni meminta kepada anggota Komisi VII menunggu hasil investigasi tersebut.
"Bahwa saat ini pihak Bareskrim melakukan penyelidikan, kami mohon menunggu hasil investigasi Bareskrim untuk mengetahui apa penyebab utama dan hal teknis terkait gangguan 4 Agustus," terangnya.
Baca juga: Kompensasi Bagi Korban Blackout |
(ang/ang)