Cabut Pembatasan Solar Subsidi, Ini Penjelasan Lengkap BPH Migas

Cabut Pembatasan Solar Subsidi, Ini Penjelasan Lengkap BPH Migas

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2019 23:05 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut pembatasan solar bersubsidi. Pencabutan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Kepala BPH Migas Fansurullah Asa.

Ia mengatakan pencabutan pembatasan kuota solar bersubsidi dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

"Pencabutan surat edaran mempertimbangkan eskalasi dinamika politik yang membutuhkan suasana yang kondusif dan stabilitas di masyarakat," kata pria yang akrab disapa Ifan itu kepada detikcom, Selasa (1/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ifan juga mengatakan PT Pertamina (Persero) tidak sanggup menyediakan solar non subsidi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen.

"Ketidaksanggupan Pertamina terkait penyediaan solar CN 48 non subsidi. Tidak tercapai target pemasangan IT nozzle juga Pertamina harus menyalurkann kuota 14,5 juta KL tepat sasaran," katanya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penjualan solar bersubsidi di SPBU kembali normal pasca pencabutan tersebut.

"Ini kan tadinya dari BPH ada pembatasan. Tapi sudah dicabut kan Jumat malam. Jadi kita jual lagi seperti biasa," katanya di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (1/10/2019).




(ara/hns)

Hide Ads