Holding BUMN Tambang Tuntaskan Caplok 20% Saham Vale Tahun Ini

Holding BUMN Tambang Tuntaskan Caplok 20% Saham Vale Tahun Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 22:25 WIB
Lokasi tambang PT Vale Indonesia di Sulawesi/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Holding tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mining Industry Indonesia (MIND ID) segera mengambil alih 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. Pengambilan saham ini harus selesai pada akhir tahun ini.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (29/10/2019).

"(Vale) Harus selesai, tahun ini kan," kata Fajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar belum bisa menyebut nilai saham yang bakal diambil. Dia mengatakan, akan menggunakan harga rata-rata saham yang diperdagangkan.

"Itu kan dia di public company, di bursa lihat aja nilai sahamnya. Ada (rata-rata) 3 bulan, 6 bulan ada 12 bulan itu yang sedang dirundingkan. Nanti OJK yang bilang OK setuju dengan penilaiannya," katanya.


Dia bilang, penilaian saham ini lebih mudah di banding mengambilalih saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dia menambahkan, pengambilalihan ini akan menggunakan dana internal holding tambang.

"Kan ada uangnya Inalum sendiri. Cukup lah. Kan pinjaman ikut yang lama," terang Fajar.

Diberitakan detikFinance sebelumnya, Holding tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) bersama pemegang sahamnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) baru saja menandatangani perjanjian pendahuluan untuk mengambil alih 20% saham divestasi PTVI ke peserta Indonesia. Perjanjian pendahuluan ini selanjutnya akan diikuti beberapa perjanjian definitif utama.

Pemerintah sendiri telah menunjuk MIND ID untuk mengambil saham divestasi PTVI. Divestasi 20% saham PTVI merupakan kewajiban dari amandemen kontrak karya (KK) di tahun 2014 antara PTVI dan pemerintah yang harus dilaksanakan dalam 5 tahun setelah amandemen tersebut. KK PTVI akan berakhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundangan-undangan.

Pemegang saham PTVI saat ini antara lain VCL 58,73%, SMM 20,09% dan publik 20,49%. Dengan kepemilikan 20% di PTVI dan 65% di PT Aneka Tambang Tbk maka MIND ID memiliki akses pada salah satu satu cadangan dan sumber daya nikel terbesar dan terbaik di dunia.




(hns/hns)

Hide Ads