Diminta Luhut Cek Kuota Ekspor Nikel Jebol, KPK: Sudah Rapat 2 Kali

Diminta Luhut Cek Kuota Ekspor Nikel Jebol, KPK: Sudah Rapat 2 Kali

Ibnu Hariyanto - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 23:15 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan telah mengajak KPK mengkaji ekspor nikel yang jebol alias melebihi kuota. Pasalnya, ekspor nikel dalam sebulan bisa lebih dari 30 kapal, bahkan mencapai 100-130 kapal.

Pemerintah pun sudah menghentikan sementara ekspor nikel tersebut. Menanggapi pernyataan Luhut, pihak KPK menjelaskan telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi terkait masalah nikel

"Jadi tanggal 24 dan 25 Oktober (2019) ini KPK sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan Kemenko Maritim dan juga beberapa instansi yang terkait. Direncanakan rapat koordinasi itu akan dilanjutkan besok. Rencana kerja yang dilakukan oleh Kemenko Maritim dan Instansi lain yang terkait sehubungan dengan produksi nikel tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan KPK diminta melakukan pengawasan terkait produksi nikel. Saat ini KPK tengah melakukan penelitian terkait hilirisasi produksi nikel tersebut. Namun, Febri belum menjelaskan sejauh mana penelitian yang dilakukan KPK.

"KPK menyampaikan bahwa domain KPK adalah melakukan penelitian. Kami juga sedang melakukan penelitian terkait dengan hilirisasi produksi nikel tersebut dan tentu saja karena prosesnya belum selesai, yang kami lakukan adalah koordinasi-koordinasi temuan-temuan awal. Nanti kalau sudah selesai penelitiannya kami juga bisa sampaikan pada publik," ucapnya.


Selain dengan Kemenko Maritim dan Investasi, KPK juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian mengenai program pencegahan korupsi. Salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Misalnya hari ini Pak Alex (Alex Marwata) dan Pak Saut (Saut Situmorang) juga ke Kementerian Dalam Negeri. Karena memang banyak sekali kepala daerah yang diproses oleh KPK dan kita berharap ke depan upaya pencegahan bisa lebih masif dilakukan," ucap Febri.

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor nikel. Lantaran, ekspor nikel yang terjadi belakangan ini melebihi kuota.

Selama disetop sementara, kegiatan ekspor ini akan dievaluasi. Dalam evaluasi ini, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Angkatan Laut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kita evaluasi kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu, antara Bea Cukai, KPK kemudian Bakamla, Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan, sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (29/10).

Terkait pelarangan ekspor nikel, Kementerian ESDM telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020. Sebelumnya hal itu berlaku, pemerintah merasa perlu mengevaluasi dari sekarang terkait pelanggaran ekspor.




(ibh/hns)

Hide Ads