Kontrak Blok Corridor Diteken Pakai Skema Gross Split

Kontrak Blok Corridor Diteken Pakai Skema Gross Split

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Nov 2019 18:35 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Hal itu ditandai dengan penandatangan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Corridor yang berlangsung hari ini di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (11/11/2019).

Kontraktor eksisting yakni ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46%, PT Pertamina Hulu Energi Corridor 30 % dan Talisman (Corridor) Ltd 24 %. Sementara, ConocoPhillips (Grissik) Ltd bertindak sebagai operator.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, adanya penandatangan diharapkan dapat menggenjot produksi migas nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah menggenjot produksi migas, sangat penting untuk bisa direalisasikan kerja sama produksi migas kita," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/11/2019).



Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 tahun dan efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$ 250.000.000 dan signature bonus sebesar US$ 250.000.000.

"Setelah berakhirnya kontrak 2023 Corridor akan dikelola kontraktor eksisting," ungkapnya.

Arifin meminta agar kontraktor tidak hanya menjaga namun terus meningkatkan laju produksi di WK Corridor.

"Dengan penandatangan wilayah kerja Corridor pesan kami tidak hanya mempertahankan tapi melanjutkan laju produksi," sambungnya.

Sebagai tambahan, operator WK Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips. Kemudian, hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero).




(eds/eds)

Hide Ads