BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas di bawah Harga Pasar LPG

BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas di bawah Harga Pasar LPG

Adinda Purnama Rachmani - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 22:04 WIB
Foto: BPH Migas
Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas), atas ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung, sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi APBN.

Dengan begitu, harapannya para masyarakat dapat beralih ke penggunaan alternatif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi. Hal ini menjadi keseriusan pemerintah yang telah dituangkan ke dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota untuk 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga pada 2025.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari badan usaha serta kemampuan daya beli masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil sidang tersebut BPH Migas menegaskan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk rumah tangga 1, paling banyak Rp4.250 per meter kubik. Untuk rumah tangga 2 paling banyak sebesar Rp6 ribu per meter kubik.


Lalu, harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk pelanggan kecil 1 paling banyak sebesar Rp4.250 per meter kubik. Lalu untuk pelanggan kecil 2 paling banyak sebesar Rp6 ribu per meter kubik.

Selanjutnya, hasil dari sidang komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Harga jual tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham. Dalam hal penerapan harga pasar gas LPG 12 Kilogram (kg) berkisar Rp9.398 - Rp12.531.

Penerapan harga jual gas untuk RT dan PK pada ketentuan yang dimaksud, diwajibkan kepala Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penerapan harga, dan dapat dilakukan penyesuaian harga secara bertahap.

Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan ke dalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi.

1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya.
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan sebelum ditetapkan dalam sidang komite, pihaknya telah melakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing.

Dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala Pemerintah Daerah, Dinas ESDM tingkat provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, dan Badan usaha operator dan instansi lainnya.


"Dengan penetapan harga jargas pada 11 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 50 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," ucap Fanshurullah.

Total penerima manfaat sampai dengan tahun 2019 sebanyak 564.445 sambungan rumah (SR) dari target RUEN sampai dengan tahun 2025 sebanyak 4,7 juta SR. Kedepan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha).

"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," tutupnya.

Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.

Melalui sidang komite BPH Migas, ditetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil, pada jaringan pipa distribusi untuk 11 Kabupaten dan Kota di antaranya.

1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Karawang
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Pasuruan
6. Kabupaten Probolinggo
7. Kabupaten Kutai Kartanegara
8. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
9. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
10. Kota Dumai, Riau
11. Kota Jambi.


(ujm/hns)

Hide Ads