Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan harga ini sudah disepakati oleh pengusaha penambang bijih nikel dan pengusaha smelter.
"Jadi sudah ada kesepakatan bahwa harga ore yang dijual teman-teman adalah US$ 30 per metrik ton. Maksimal US$ 30 untuk kadar 1,7%," ungkap Bahlil di kantornya, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional. Ongkos dikurangi transhipment kurangi pajak, hitung-hitungan kita maksimal US$ 30 per metrik ton," papar Bahlil.
"Harga fluktuatif tidak berpengaruh, mau naik mau turun, tidak berpengaruh," lanjutnya.
Bahlil juga mengatakan nantinya dalam transaksi penjualan bijih nikel antara penambang dan smelter diwajibkan ada dua surveyor di kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar bukti transaksi menjadi independen.
"Surveyor ada dua, satu dari pembeli dan satu di penjual. Sering banger ini kata pembeli surveyor dari smelter tidak dijaga indpendensinya, maka jalan tengahnya begitu," ucap Bahlil.
(fdl/fdl)