Harga Nikel Dalam Negeri Ditetapkan US$ 30/Metrik Ton

Harga Nikel Dalam Negeri Ditetapkan US$ 30/Metrik Ton

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2019 20:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. Forsemesta
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan harga jual bijih nikel dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Harga tersebut berlaku untuk bijih nikel berkadar 1,7%.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan harga ini sudah disepakati oleh pengusaha penambang bijih nikel dan pengusaha smelter.

"Jadi sudah ada kesepakatan bahwa harga ore yang dijual teman-teman adalah US$ 30 per metrik ton. Maksimal US$ 30 untuk kadar 1,7%," ungkap Bahlil di kantornya, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil memaparkan harga ini mengacu pada harga bijih nikel di pasar internasional. Harga tersebut juga sudah dikurangi ongkos pengiriman dan juga pajak. Harga ini pun disebut flat alias tetap tanpa terpengaruh pergerakan harga nikel.


"Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional. Ongkos dikurangi transhipment kurangi pajak, hitung-hitungan kita maksimal US$ 30 per metrik ton," papar Bahlil.

"Harga fluktuatif tidak berpengaruh, mau naik mau turun, tidak berpengaruh," lanjutnya.

Bahlil juga mengatakan nantinya dalam transaksi penjualan bijih nikel antara penambang dan smelter diwajibkan ada dua surveyor di kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar bukti transaksi menjadi independen.

"Surveyor ada dua, satu dari pembeli dan satu di penjual. Sering banger ini kata pembeli surveyor dari smelter tidak dijaga indpendensinya, maka jalan tengahnya begitu," ucap Bahlil.




(fdl/fdl)

Hide Ads