Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Menteru ESDM dan jajaran pejabat eselon I Kementerian ESDM.
"Saya rasa ini bukan isu besar, tolong diselesaikan. Langkah konkretnya apa? Menurut saya segera bentuk Panja RUU Minerba," kata Maman di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Konsistensi Agenda Hukum di Periode Kedua |
"Mengenai RUU Minerba kita lihat permasalahan yang ada, perlu kita dalami, target kita menjadi prolegnas 2020, kata Dony.
Setelah RUU Minerba, Dony menyebut Komisi VII juga akan mengawal RUU EBTKE dan RUU Migas. "Jadi saya setuju segera membentuk panja membahas ini lebih dalam, supaya ini bisa berjalan," tegasnya.
Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 13 poin penting pada RUU Minerba yang draftnya sudah diserahkan kepada DPR.
"Enam usulan dari Pemerintah," kata Arifin.
Adapun keenam usulan pemerintah yaitu penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Selanjutnya, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.
Sedangkan usulan yang berasal dari DPR antara lain penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara dan pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan. Termasuk mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.
Arifin menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk membentuk panja RUU Minerba demi percepatan penyelesaian.
"Kami sepakat sesuai dengan usulan bapak ibu dengan membentuk panja, sehingga program ini bisa dijalankan. Minggu depan kita juga akan rakor dengan kementerian, semoga di dalam forum tersebut terdapat kesepakatan-kesepakatan," ungkap dia.
(hek/zlf)