Kebut Pembahasan RUU Minerba, DPR Mau Bikin Panja

Kebut Pembahasan RUU Minerba, DPR Mau Bikin Panja

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 18:52 WIB
Foto: Komisi VII (Anisa Indraini)
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mengebut pembahasan revisi undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sudah lama tertunda. Proses percepatan pembahasan dan penyelesaiannya dengan membentuk panitia kerja (panja).

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Menteru ESDM dan jajaran pejabat eselon I Kementerian ESDM.

"Saya rasa ini bukan isu besar, tolong diselesaikan. Langkah konkretnya apa? Menurut saya segera bentuk Panja RUU Minerba," kata Maman di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara anggota Komisi VII DPR, Dony M Oekon mengatakan bahwa parlemen siap mengawal dan memasukkan RUU Minerba masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.


"Mengenai RUU Minerba kita lihat permasalahan yang ada, perlu kita dalami, target kita menjadi prolegnas 2020, kata Dony.

Setelah RUU Minerba, Dony menyebut Komisi VII juga akan mengawal RUU EBTKE dan RUU Migas. "Jadi saya setuju segera membentuk panja membahas ini lebih dalam, supaya ini bisa berjalan," tegasnya.

Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 13 poin penting pada RUU Minerba yang draftnya sudah diserahkan kepada DPR.

"Enam usulan dari Pemerintah," kata Arifin.

Adapun keenam usulan pemerintah yaitu penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Selanjutnya, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.


Sedangkan usulan yang berasal dari DPR antara lain penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara dan pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan. Termasuk mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.

Arifin menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk membentuk panja RUU Minerba demi percepatan penyelesaian.

"Kami sepakat sesuai dengan usulan bapak ibu dengan membentuk panja, sehingga program ini bisa dijalankan. Minggu depan kita juga akan rakor dengan kementerian, semoga di dalam forum tersebut terdapat kesepakatan-kesepakatan," ungkap dia.





(hek/zlf)

Hide Ads