Berakhir Tahun Ini, Patokan Harga Batu Bara untuk PLN Mau Diperpanjang?

Berakhir Tahun Ini, Patokan Harga Batu Bara untuk PLN Mau Diperpanjang?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 20:05 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan kelanjutan kebijakan harga khusus batu bara untuk PLN. Padahal, peraturan harga Domestik Market Obligation (DMO) batu bara untuk PT PLN (Persero) akan berakhir tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan terkait harga batu bara tersebut bakal dikeluarkan. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Nanti tunggu Pak Menteri kalau belum ada kebijakan keluar itu saya belum bisa komentar dong," ujar Gatot di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (27/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Gatot memastikan kebijakan terkait harga khusus batu bara untuk PLN akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan pelaku usaha batu bara dan masyarakat.

"Pokoknya ini harus efektif terhadap pengusaha, terhadap pemerintah, sama-sama bermanfaat," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal US$ 70/ton dan Kepmen ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara untuk mencukupi kebutuhan industri di dalam negeri. Keputusan tersebut mulai berlaku 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.


Keputusan itu bertujuan agar PLN bisa membeli batu bara murah dengan harga maksimal US$ 70/ton, sehingga tarif listrik tak perlu naik.


(das/das)

Hide Ads