Dalam rapat dengar pendapat (RDP), anggota Komisi VII mayoritas memberikan kritik dan masukan atas kinerja Kementerian ESDM yang saat ini dipimpin oleh Arifin Tasrif.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhamad Nasir meminta kepada menteri ESDM yang baru agar berani untuk membuat gebrakan. Secara terang-terangan, ia meminta seluruh pejabat eselon I di Kementerian ESDM dirombak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menteri masa jabatan yang baru ini bisa membuat perubahan baru karena kita sudah lima tahun di Komisi VII ini nggak ada yang dirubah dan menteri yang lama pun sudah puyeng (pusing). Jadi kalau Bapak (Menteri) berani tolong eselon I-nya dirubah. Supaya perubahan ini bisa jadi perubahan baru. Pak Menteri wajahnya masih cerah, bagus," kata Nasir di Gedung DPR RI, Rabu (27/11/2019).
Nasir mengatakan bahwa fungsi pengawasan di Kementerian ESDM sangat lemah. Ia mencontohkan terkait kegiatan yang impor minyak mentah (crude oil). Dirinya mengaku masih ada informasi yang tidak sejalan mengenai kegiatan tersebut.
"Kami di sini ingin menyampaikan dari regulasi Kementerian ESDM ini masalah crude oil. Saya mendapat laporan bahwa dengan proses impor crude oil kita mengalami kerugian 12%," katanya.
Menurutnya, PT Pertamina selalu melaporkan bahwa lebih untung melakukan impor BBM dibandingkan memproses minyak mentah asli dalam negeri. Sehingga bertolak belakang dengan pengakuan Menteri ESDM yang bilang lebih menguntungkan memproduksi minyak mentah dalam negeri dibanding impor.
"Jadi saya minta Pak Menteri harus membuat gebrakan agar kitanya yang untung," pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat, Nasir juga sempat menyindir salah satu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.
"Makanya Ditjen jangan duduk saja di kantor. Sekjen sebelah Bapak hanya bisik-bisik saja bisanya nggak bisa apa-apa," sindir Nasir.
Berikut kesimpulan rapat DPR dengan Kementerian ESDM:
DPR dan Menteri ESDM Rapat 8 Jam, Ini Hasilnya
Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Arifin Tasrif. Rapat digelar mulai sekitar pukul 10.10 WIB hingga sekitar pukul 18.30WIB, atau sekitar delapan jam lamanya.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan sejumlah poin hasil rapat. Setidaknya ada 15 poin yang disepakati oleh Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, yakni:
1. Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Minerba dalam rangka mengoptimalkan pembahasan RUU dimaksud. Selanjutnya pada 4 Desember 2019 akan dilakukan pembahasan RUU dengan Pemerintah yang diwakili oleh 5 menteri terkait, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Perindustrian.
2. Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk segera meningkatkan penyerapan anggaran tahun 2019 mengingat hingga 26 November 2019 realisasi anggaran baru sebesar 63,82% dari target sebesar 68,94%.
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan upaya strategis dan sungguh-sungguh dengan mendorong percepatan eksplorasi dan pengembangan Blok baru, penerapan teknologi mutakhir, dan melakukan monitoring pengembangan lapangan onstream agar tepat waktu sehingga target lifting pada tahun 2019 untuk gas bumi sebesar 1.250 mboepd dan minyak bumi sebesar 775 mboepd dapat tercapai.
4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk menghitung kembali secara aktual data rasio elektrifikasi dan membuat pedoman perhitungan rasio elektrifikasi yang menjadi referensi pihak-pihak terkait dalam menentukan rasio elektrifikasi.
5. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik RI-900 RTM sebelum adanya pendataan secara akurat terkait jumlah pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM)dan non-RTM.
6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk membuat roadmap dalam rangka mempercepat dan mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai pengganti energi fosil, mengingat target 23% untuk EBT pada tahun 2025.
8. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk melakukan penertiban dan penataan terhadap seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang wilayahnya tumpang tindih dengan kegiatan non pertambangan.
9. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar setiap transaksi pembelian Nikel oleh Industri Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) harus berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM). Selain itu, jika terjadi selisih kadar Nikel pada saat loading hingga tiba di lokasi (unloading) maka yang menjadi patokan adalah hasil surveyor pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
10. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESSM untuk segera menyelesaikan permasalahan penetapan Participating Interest (PI) Blok Marsela sebesar 10% kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan participating internet (10%) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
11. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk menambah kuota BBM di wilayah-wilayah yang terkena program BBM satu harga yang disulkan melalui APBN Perubahan TA 2020.
12. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk melakukan percepatan kajian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
13. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk merumuskan kembali pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas secara adil terutama bagi daerah penghasil.
14. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan yang didukung dengan pengaturan penguatan kelembagaan DEN dalam peraturan perundang-undangan.
15. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada komisi VII DPR RI paling lambat 4 Desember 2019.
(zlf/zlf)