"(Tenggat waktu dari presiden) dalam tenggat waktu 3 bulan (dieksekusi)," kata Arifin di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Dia mengatakan, upaya yang akan dilakukan antara lain adalah menerapkan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui badan pelaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (solusinya) DMO, terus kemudian juga bebas pajak. Itu nanti dengan Bu Menteri Keuangan ya. Nanti dalam kuartal ini akan kita coba selesaikan," jelas Arifin.
Hal lainnya yang juga akan ditinjau adalah mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai US$ 2,2 per MMBTU.
"Kan porsi pemerintah itu ada fiskal, yang digunakan terhadap komoditi gas. Jumlahnya kan US$ 2,2. Ini dianggap memberikan beban tersendiri terhadap komponen harga gas," tambahnya.
(toy/zlf)