Surat Permohonan KPK ke HSBC Bisa Ganggu Iklim Investasi?

Surat Permohonan KPK ke HSBC Bisa Ganggu Iklim Investasi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 12:44 WIB
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna

Untuk itu, menurut dia pengecekan rekening di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat, karena HSBC Indonesia tidak ada sangkut paut dengan HSBC Hong Kong. Di mana rekening BGE terdaftar.

"Karena HSBC Indonesia, tidak ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hong Kong," tegasnya.

Masih kata Arifin surat KPK yang diduga menyalahi aturan itu, bisa saja digunakan Geo Dipa sebagai alat bukti di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI). Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan untuk membuka rekening bank demi keperluan due diligence Geo Dipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi dalam kasus sengketa bisnis Geo Dipa dan BGE itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara Bussines to Business murni antar korporasi," imbuh Arifin.

Karena itu, Arifin menegaskan, KAKI akan melaporkan ihwal ini ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkan, pimpinan dan lembaga etik KPK segera mengungkap kasus ini

Sekedar informasi, Geo Dipa dan BGE memutuskan untuk bekerja sama menggarap PLTP Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat), sesuai kontrak No KTR.001/GDE/11/2005 pada 1 Februari 2005.

Dalam perjalanannya, Geo Dipa melaporkan BGE gagal melakukan kewajiban sesuai kontrak yang berakibat PLTP Dieng dan Patuha terbengkalai.


Proyek PLTP Dieng Patuha tidak berjalan akibat tidak transparannya Geo Dipa yang menyatakan telah memiliki izin Concession Right/ WKP & IUP ataupun Kontrak Operasi Bersama/KOB dengan Pertamina, walaupun faktanya sampai hari ini tidak ada sama sekali.

Izin Pengusahaan Panasbumi yang berupa WKP & IUP ataupun KOB dengan Pertamina adalah syarat mutlak yang harus dimiliki PT.GDE sebagaimana diwajibkan oleh UU Panasbumi No.27/2003.

Akhirnya terjadi dispute bahwa Geo Dipa menyatakan BGE tidak dapat membangun PLTP Dieng Patuha, yang semestinya bukan BGE yang wanprestasi tetapi Geo Dipa yang sudah wanprestasi lebih dulu.

(dna/dna)

Hide Ads