Wamendag Konsultasi ke Uni Eropa soal Kebijakan Ekspor Minerba

Wamendag Konsultasi ke Uni Eropa soal Kebijakan Ekspor Minerba

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Sabtu, 01 Feb 2020 18:26 WIB
batu bara
Foto: shutterstock
Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan konsultasi dengan Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO) di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia menyetujui permintaan konsultasi dari UE pada 29 November 2019 dalam kerangka Dispute and Settlement (DSB) WTO terkait kebijakan mineral dan batubara Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO untuk saling mengklarifikasi berbagai kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994 dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kinerja perdagangan dunia pada umumnya dan kepada UE secara khusus.

"Melalui proses konsultasi ini, kami berharap UE akan memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait latar belakang pemberlakuan kebijakan ekspor mineral dan batubara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia," jelas Jerry dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan mineral dan batubara sebagai usaha Indonesia untuk mengoptimalkan produksi mineral nasional yang bertanggung jawab serta berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pertumbuhan ekonomi dan masyarakat Indonesia.

Di dalam proses konsultasi ini, perwakilan UE menitikberatkan perhatiannya pada beberapa aturan perdagangan mineral dan batubara Indonesia, di antaranya adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia bukan bertujuan menghambat kegiatan ekonomi, namun diharapkan dapat memberikan kejelasan kontribusi pelaku usaha pertambangan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi ini, guna memberikan pesan kepada Uni Eropa dan anggota WTO lainnya bahwa pada prinsipnya Indonesia tidak pernah memiliki tujuan untuk melakukan hambatan perdagangan internasional. Melalui klarifikasi di dalam proses konsultasi ini, diharapkan agar anggota WTO termasuk Uni Eropa dapat memahami dasar kebijakan Indonesia sehingga kebijakan tersebut dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia," pungkasnya.

Delegasi Republik Indonesia (Delri) terdiri dari perwakilan Kementerian dan Lembaga pembina produksi dan perdagangan sektor mineral dan batubara, antara lain Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Duta Besar (Dubes) Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Dubes WTO, Kemendag, Kementerian ESDM, dan Atase Perdagangan Jenewa.

Wamendag Konsultasi ke Uni Eropa soal Kebijakan Ekspor Minerba




(mul/ega)

Hide Ads