Gerindra Sindir Ahok, Ini Bedanya Tugas Komisaris & Direksi

Gerindra Sindir Ahok, Ini Bedanya Tugas Komisaris & Direksi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Feb 2020 17:51 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyindir peran Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thajaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam rapat kerja antara Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bersama PLN, Pertamina, dan PGN.
Foto: Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Istana (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyindir peran Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thajaja Purnama alias Ahok. Andre menyinggung Ahok yang selalu tampil.

Ia mengingatkan jangan sampai ada komisaris rasa direktur utama (dirut) gara-gara Ahok yang sering tampil. Andre melempar sindiran itu dalam rapat kerja antara Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bersama PLN, Pertamina, dan PGN.

"Agak menarik tadi, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin ada komisaris rasa dirut," kata Andre di Komisi VI Jakarta, Senin (3/2/2020).

Lantas apa sih bedanya komisaris dan direksi, dan apa tugas masing-masing dalam perusahaan?


Menurut Undang-Undang no 19 tahun 2003 mengenai BUMN, direksi adalah pihak yang mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan dari perusahaan.

"Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 2, dikutip detikcom pada Senin (3/2/2020).

Dalam pasal 22 ayat 1 direksi diminta untuk menyiapkan rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi juga harus melakukan perencanaan anggaran tiap tahunnya.

"Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang," sebut pasal 22 ayat 1.


Sementara itu, komisaris merupakan pihak yang mengawasi kinerja perusahaan agar arah kebijakannya bisa sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN," tulis pasal 6 ayat 2.

Selain itu komisaris pun harus mengawasi kinerja dewan direksi. Komisaris juga diberikan hak untuk menegur atau menasihati dewan direksi dalam melakukan pekerjaannya.

"Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi," bunyi pasal 31.


(hns/hns)

Hide Ads