Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menghasilkan enam kesimpulan. Kesimpulan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kesimpulan rapat, pertama, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk ke depannya agar posisi direktur keuangan dan direktur operasi & produksi dipegang oleh warga negara Indonesia.
Kedua, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk menyampaikan informasi terkait pinjaman untuk pembangunan smelter oleh PTFI khususnya beban yang akan diemban oleh pemegang saham.
Ketiga, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk meningkatkan persentase karyawan yang berasal dari warga asli Papua.
Keempat, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk memperhatikan kearifan lokal masyarakat di setiap kegiatan perusahaan khususnya pada pembangunan smelter di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik.
Kelima, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk menampilkan roadmap pengelolaan lingkungan, deposit komoditas, prognosa produksi dan laba untuk lima tahun ke depan dan disampaikan paling lambat 26 Februari 2020.
Keenam, Komisi VII meminta Presiden Direktur PTFI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan Komisi VII paling lambat 26 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(acd/dna)