Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga mengatakan, orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.
"Statment Marwan menyangkut dugaan-dugaan korupsi, kita anggap orang nuduh bisa apa saja. Jadi selama tidak dibuktikan pengadilan kita tidak bisa mengatakan orang lain tertuduh. Kami tetap saja, Ahok sebagai komisaris tidak ada masalah," katanya kepada detikcom, Jumat (21/2/2020).
"Soal tuduhan-tuduhan nanti kan Pak Marwan bisa dituduh orang lain kan, apakah Pak Marwan dianggap bersalah, kan enggak, semuanya putusan pengadilan," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini: Orator Aksi 212 Tuduh Ahok Korupsi, BUMN: Tak Ada Bukti