BPH Migas Tetapkan Alokasi Kuota BBM 2020, Ini Rinciannya

BPH Migas Tetapkan Alokasi Kuota BBM 2020, Ini Rinciannya

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2020 17:09 WIB
BPH Migas
Foto: BPH MIgas
Jakarta -

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengamanatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, Komite BPH Migas menggelar sidang komite penentuan kuota volume Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Selasa (25/2/2020). Adapun hasilnya BPH Migas menetapkan alokasi kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) untuk konsumen pengguna tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.

1. Konsumen Pengguna Usaha Mikro, sebesar 75.000 KL (Kilo Liter)
2. Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, sebesar 1.921.155 KL
3. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian, sebesar 1.177.589 KL
4. Konsumen Pengguna Pelayanan Umum, sebesar 50.000 KL
5. Konsumen Transportasi, sebesar 12.086.256 KL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang bertindak sebagai pimpinan sidang menyampaikan pula beberapa hal yang menyangkut penugasan, kewajiban serta perhitungan volume BBM serta soal pengalihan kuota antar konsumen.

"Pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melaksanakan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

ADVERTISEMENT

Kedua, BPH Migas dapat untuk tidak memperhitungkan volume BBM yang dibeli tanpa menggunakan Surat Rekomendasi (sesuai dengan poin a) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Ketiga, Badan Usaha Penugasan dapat melakukan pengalihan kuota antar konsumen pengguna selama tidak mengganggu kebutuhan dan wajib segera melaporkan pengalihan tersebut kepada Badan Pengatur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pengalihan dilakukan.

"Terakhir, Sidang Komite BPH Migas juga menghimbau kepada Direktorat BBM untuk menindaklanjuti kajian kuota konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk kabupaten dan kota serta melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 bersama Badan Usaha dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.




(akn/ara)

Hide Ads