Tagihan Listrik Digratiskan 3 Bulan

Tagihan Listrik Digratiskan 3 Bulan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 06:04 WIB
Warga mengisi token listrik di salah satu room kelistrikan di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengkaji ulang pembayaran listrik dengan sistem token karena dinilai mengandung unsur monopoli bayaran. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membebaskan tagihan listrik untuk golongan tertentu. Hal ini sebagai kompensasi atas imbauan pemerintah kepada masyarakat agar tetap di rumah.

Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan.

"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan," tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (30/3/2020).

Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.

Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.


"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," tuturnya.

Lalu apa kata PLN?


PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Lalu, memberikan diskon 50% bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19 karena lesunya perekonomian.


Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.


Hide Ads