Jokowi Rogoh Rp 3,5 T Gratiskan Listrik Warga Miskin, Awas Salah Sasaran!

Jokowi Rogoh Rp 3,5 T Gratiskan Listrik Warga Miskin, Awas Salah Sasaran!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 16:00 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah perlu mengawasi penerapan soal pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang diberikan diskon 50%.

Trubus mengatakan, perlu diberikan sanksi bagi oknum PLN maupun masyarakat yang melanggar agar penerima dari kebijakan ini betul-betul tepat sasaran.

"Jangan sampai nanti kemudian pemotongan-pemotongan atau penggratisan dari listrik itu sendiri menyebabkan subsidi jadi menyimpang. Ini kan disubsidi sama pemerintah, kebanyakan subsidi itu terjadi penyimpangan, jadi nggak tepat sasaran," ujarnya kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemerintah hanya memberikan arahan kepada PLN tanpa aturan yang jelas, Trubus bilang, kebijakan ini tidak akan berjalan dengan baik di lapangan.

"Misalnya pelanggan 1.200 VA bekerja sama dengan oknum-oknum PLN, kan bisa data diubah-ubah. Itu namanya terjadi maladministrasi demi mendapatkan bantuan subsidinya. Ini harus diantisipasi menurut saya pemerintah harus betul-betul memperhatikan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, ia berharap ada sanksi dari pemerintah bagi yang melanggar kebijakan ini. Sanksi bisa berupa pencabutan listrik, hingga denda.

"Kalau yang melanggar dicabut saja listriknya. Bisa juga sanksi denda misalnya denda 10 kali bagi yang melanggar. Terakhir sanksi pidana, cuma ini agak panjang nggak mungkin orang nggak bayar listrik masuk penjara. Jadi yang paling memungkinkan sanksi administrasi dan sanksi denda," terangnya.




(eds/eds)

Hide Ads